Pelayanan Legalisasi Surat Ketrangan Kehilangan

  1. Membawa Surat Pengantar Keterangan Kehilangan
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Foto Copy KTP-e

  1. Pemohon menyerahkan berkas persya ratan Surat Ketrangan Kehilangan kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima berkas persyaratan Pengantar Surat Keterangan Kehilangan, meneliti dan mengagenda
  3. Petugas pelayanan meminta tanda tangan Pengantar Surat Ketterangan Kehilangan kepada Camat/Sekcam/Kasi/ Kasubag
  4. Petugas pelayanan memberi Stempel dan mengagenda berkas Surat Keterangan Kehilangan
  5. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas ke Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Terlegalisasi Surat Keterangan Kehilangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Ketrangan Kehilangan"