Pelayanan Surat Keterangan Domisili

  1. Membawa Pengantar Surat Keterangan Domisili dari Desa
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Foto Copy KTP-e
  4. Membawa Surat Keterangan Domisili dari Desa

  1. Pemohon menyerahkan berkas persya ratanpembuatan Surat Ketrangan Domisili kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima berkas persyaratan Surat Keterangan Domisili, meneliti dan mengagenda
  3. Petugas pelayanan meminta tanda tangan pengantar Surat Ketrangan Domisili kepada Camat/Sekcam/Kasi/ Kasubag
  4. Petugas pelayanan memberi Stempel dan mengagenda berkas Surat Ketrangan Domisili
  5. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas Surat Ketrangan Domisili ke Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Terlegalisasinya Surat Keterangan Domisili

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili"