administrasi kependudukan

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. ada pengesahan dari Dindukcapil kota pekalongan

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Menunjukkan fc.surat pindah/lolosan dari alamat asal yang telah dilegalisir oleh dinduk&capil Kota Pekalongan


a.       Pemohon datang ke kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar

b.   Petugas memeriksa kelengkapan berkas , apabila belum lengkap di kembalikan ke pemohon

c.     Petugas mencatat Surat Keterangan Pindah tersebut ke dalam Buku Register 

d.   Petugas Memberi nomor pada Surat Keterangan pindah datang tersebut untuk Arsip

gratis

Registrasi Surat Pindah datang

Telpon 425415
kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "administrasi kependudukan"