administrasi kependudukan

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Alamat tujuan

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat
  2. Memberikan data alamat tujuan lengkap ( Jln/ Kampung . Gang , No. RT ,RW ,Kelurahan , Kecamatan Kab/Kota ,Prov )


a.     Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyataran lengkap dan benar

b.  Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap di kembalikan ke pemohon

c.     Petugas mencatat dalam Buku Register Pindah Pergi

d.     Petugas meberi Nomor pada Surat keterangan Pindah Pergi tsb

e.     Petugas meyerahkan surat Ket.Pindah tersebut kepada Pemohon untuk di Cek dan di tanda tangani oleh pemohon 

f.      Petugas memintakan tanda tangan kepada Lurah


  g. Petugas menyerahkan Surat Keterangan pindah Pergi tersebut kepada Pemohon

gratis

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Telpon 425415
kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "administrasi kependudukan"