Surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI)

  1. 1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala BPMD-PPT Provinsi Jambi diatas Materai 6.000;
  2. 2. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir (bagi perusahaan);
  3. 3. Poto copy KTP Pemohonan;
  4. 4. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  5. 5. Surat keterangan domisili;
  6. 6. Poto copy Pas Tahunan;
  7. 7. Foto copy Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal
  8. 8. Daftar Anak Buah Kapal (ABK);
  9. 9. Grosse Akte
  10. 10. Foto copy SIUP, SITU, TDP, HO (bagi perusahaan)
  11. 11. Rekomendasi atau Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kapal dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi;
  12. 12. Advis Tim Teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
  13. 13 Rangkap 2 (dua) Asli dan Copian.

  1. Mengajukan Surat Permohonan
  2. Pemohon Mengantar Berkas Ke DPM-PTSP Provinsi Jambi Atau Melalui Pendaftaran Online
  3. Permohonan Diterima Dan Dicek Oleh Front Office
  4. Apabila Syarat Telah Terpenuhi, Akan Diproses
  5. Berkas Dikembalikan Apabila Syarat Tidak Terpenuhi

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) "