Pelayanan Instalasi Kedokteran Forensik Dan Medikolegal

  1. Pelayanan pasien yang dinyatakan meninggal / jenazah di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal meliputi jenazah umum, pengguna BPJS dan atau jenazah kiriman dari Instalasi lain ( Kepolisian, Dinsos, masyarakat) sebagai jenazah terlantar yang pembiayaannya di serahkan pada rumah sakit.

  1. Jenazah yang masuk Instalasi Kedokteran Forensik Medikolegal RSUD Kardinah ada 2, yaitu : a. Jenazah Internal (rawat inap) b. Jenazah eksternal (kiriman dari instalasi lain) a. Jenazah Internal (rawat inap) Adalah jenazah yang berasal dari ruangan yang telah melewati perawatan / DOA kemudian dinyatakan meniggal dunia. • Menerima informasi dari ruangan, • Melakukan hand hygiene dan memakai APD, • Mengambil jenazah dari ruangan dibawa ke Instalasi Kedokteran Forensik Medikolegal, • Mencocokan identitas jenazah, • Menentukan jenazah baik atau rusak, • Melakukan pelayanan lain jika ada permintaan dari keluarga duka / instalasi terkait, • Keluarga duka membayar pelayanan di kasir, • Keluarga menandatangani surat penyerahan jenazah dan surat pengantar jenazah dengan kereta jenazah, • Melepas alat pelidung diri dan melakukan Hand hygiene, • Mencatat data atau identitas jenazah di buku register jenazah.
  2. b. Jenazah Eksternal (dari luar RS) Adalah jenazah yang berasal dari luar rumah sakit yang telah dinyatakan meninggal dunia. ? Jenazah dengan identitas • Menerima informasi dari keluarga duka / penyidik, • Melakukan hand hygiene dan menggunakan APD, • Menerima jenazah dari pihak pengantar, • Memasang label identitas pada jenazah sesuai data dari keluarga / penyidik, • Menentukan jenazah tersebut baik atau rusak, • Membersihkan lubang-lubang dengan antiseptic dan mengisi lubang-lubang hidung dengan kapas serta memposisikan jenazah, • Melakukan pelayanan lain jika ada permintaan dari pihak keluarga / instalasi terkait, • Melepas label jenazah, • Keluarga duka membayar biaya pelayanan di kasir, • Melepas APD dan melakukan hand hygiene, • Mencatat data atau identitas jenazah di buku register jenazah. ? Jenazah tanpa identitas • Petugas menerima iinformasi dari penyidik atau instalasi dinas sosial, • Melakukan hand hygiene dan menggunakan APD, • Mengisi formulir serah terima jenazah, • Lapor dokter jaga, • Melakukan pemeriksaan luar jenazah, • Pemasangan label jenazah sesuai dengan identitas jenazah, • Pengambilan gambar, • Registrasi jenazah kebagian pendaftaran pasien, • Jenazah dimasukan dalam almari penyimpanan, • Melepas APD dan melakukan Hand Hygiene, • Mencatat data jenazah kedalam buku register jenazah.

Waktu pengambilan jenazah dari ruangan perawatan tergantung diagnose akhir oleh BPJP, antara lain :
  1. Jenazah non infeksi
  •  Diambil kurang lebih 2jam  setelah meninggal.
  1. Jenazah B20 / HIV AIDS
  • Diambil kurang lebih 3 jam setelah meninggal dengan memperhatikan (Universal Precaution),
  • Jenazah dirukhti di IKFM RSUD Kardinah sesuai Standar Operasional Prosedur (Dok.RSUK/SPO/IPJ/004/tahun 2015) .
  1. Jenazah terlantar
  • Penitipan 2x24 jam,
Dimakamkan di pemakaman Cleret Kota Tegal dengan pembiayaan oleh RSUD Kardinah

  1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan,
  2. Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal.

Instalasi Pemulasaraan Jenazah berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor : 188.4/185/2017 berubah menjadi Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal pada RSUD Kardinah Kota Tegal . Jenis pelayanan Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal pada RSUD Kardinah Kota Tegal meliputi : a. Jenis Klinik - Pelayanan perawatan jenazah, - Membersihkan / memandikan jenazah, - Make up jenazah, - Pelayanan kerohanian, - On call. b. Jenazah Forensik - Pemeriksaan luar jenazah, - Pemeriksaan dalam / bedah jenazah, - Pemeriksaan identitas, - Pemeriksaan laboratorium forensik, - Pemeriksaan paternitas, - Rekontruksi jenazah, - Bongkar tubuh. c. Lain – lain - Pelayanan penitipan jenazah, - Pelayanan ruang jenazah, - Pelayanan penguburan jenazah, - Pelayanan packing jenazah, - Pelayanan transportasi jenazah, - Pelayanan penyediaan peti jenazah, - Pelayanan pengiriman jenazah, - Pembuatan Visum et Repertum, - Pembuatan Surat Keterangan Kematian.

Pengaduan dan saran disampaiakan melalui smsm gateway nomor 0813 9350 8000
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Kedokteran Forensik Dan Medikolegal"