Pelayananan Unit Pemulasaran Jenazah

  1. Form Permintaan Penjemputan (Dari rumah Sakit)
  2. Surat Kematian (Dari Rumah Sakit)
  3. Form Data Jenazah dari keluarga ataupun dari institusi (Dari Luar Rumah sakit)
  4. Lembar Pendaftaran (Dari luar rumah Sakit)

  1. Petugas menerima permintaan penjemputan jenazah dari unit perawatan pasien atau menerima jenazah dari luar rumah sakit
  2. Petugas mengindentifikasi dan mencatat identitas jenazah di buku penerimaan jenazah.
  3. Petugas melakukan perawatan jenazah sesuai dengan permintaan keluarga atau pihak yang bertanggung jawab
  4. Keluarga atau pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan administrasi rumah sakit
  5. Petugas menghubungi unit ambulan
  6. Petugas melakukan serah terima jenazah dengan keluarga atau pihak yang bertanggung jawab disaksikan oleh petugas ambulan
  7. Keluarga menandatangani serah terima jenazah
  8. Petugas memindahkan jenazah ke mobil ambulan sesuai dengan prosedur pemindahan jenazah
  9. Petugas ambulan siap mengantar ke alamat tujuan

Prosedur poin ke-1 s/d ke-7

  • Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2017
  • Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. Email : rsudamparikesit@yahoo.com
  2. Telepon : 0541 – 661015 (Customer Care : 1112)
  3. SMS : 0811 5818 977
  4. Kotak Saran
  5. Unit Pelayanan Pelanggan
  6. Pengaduan secara Online/Website (Speak Up)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayananan Unit Pemulasaran Jenazah"