Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap Dan Informasi

  1. Pasien Umum : Surat Perintah Rawat Inap
  2. Pasien BPJS : Kartu BPJS, KTP, KK, Surat Rujukan/SPRI dan SEP (yang diterbitkan oleh RS)

  1. RESEPSIONIS INDUK 1. Menerima telepon dari dalam maupun luar Rumah Sakit Kardinah Tegal serta menyambungkan ke ruang yang dituju. 2. Memberikan informasi tentang rumah sakit dan mengarahkan kepada pengguna jasa pelayanan RSUD Kardinah yang bertanya. 3. Mendaftarkan pasien yang akan dirawat inap. 4. Mencetak gelang dan label pasien rawat inap. 5. Mengentri data pasien rawat inap pada SIMRS 6. Mengentri data pasien pada MS EXCEL 7. Mencatat data pasien rawat inap di buku register 8. Merekap jumlah pasien rawat inap per sift. 9. Mengentri data untuk pembayaran ke loket seperti pembayaran sampah medis, pelayanan mobil ambulan pasien dan jenazah, visum dokter, dan PKL. 10. Membuat Berkas Pendaftaran seperti Form Rekam Medis Rawat inap dan general consent. 11. Membuat jadwal resepsionis 12. Membuat No CM pasien baru. RESEPSIONIS POLIKLINIK 1. Memberikan informasi mengenai rumah sakit dan mengarahkan kepada pengguna jasa yang bertanya 2. Membagi nomor antrian pasien rawat jalan sesuai cara pembayarannya. 3. Menata berkas persyaratan milik pasien poliklinik yang tidak mengerti akan persyaratannya.
  2. RESEPSIONIS IGD 1. Memberikan informasi mengenai Rumah Sakit dan mengarahkan kepada pengguna jasa yang bertanya. 2. Mengarahkan keluarga pasien IGD dan PONEK IGD untuk mengisi formulir identifikasi pasien. 3. Mendaftarkan pasien rawat inap IGD dan PONEK IGD 4. Mencetak gelang dan label pasien 5. Mencatat data pasien rawat inap IGD dan PONEK IGD di form pasien rawat inap 6. Membuat No.CM baru untuk pasien dari luar Rumah Sakit yang mau cek laborat dan mengonsulkan data pasien tersebut ke laboratorium. 7. Menerima pembayaran pasien jalan IGD dan PONEK IGD 8. Mencetak kwitansi pembayaran pasien rawat jalan pasien IGD dan PONEK IGD 9. Menerima pembayaran pasien umum yang pulang dari seluruh ruangan rawat inap (khusus sift malam 10. Menyerahkan data pasien rawat inap IGD dan PONEK IGD berupa form ke resepsionis induk. 11. Mencatat seluruh kwitansi di buku kasir dan menyetorkan ke loket pembayaran.
  3. RESEPSIONIS POLIKLINIK 1. Memberikan informasi mengenai rumah sakit dan mengarahkan kepada pengguna jasa yang bertanya 2. Membagi nomor antrian pasien rawat jalan sesuai cara pembayarannya. 3. Menata berkas persyaratan milik pasien poliklinik yang tidak mengerti akan persyaratannya.

24 Jam

  • Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang retribusi pelayanan Kesehatan
  • Sesuai Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal

1. Berkas Pendaftaran : - General Consent (RM 3.3) - RM 1` - RM 2 - RM 3 - RM 3.1 - Gelang Pasien - Label Pasien 2. Brosur Jadwal Dokter Poliklinik, Poliklinik Dewadaru, dan Poliklinik Geriatri 3. Nomor I-PHONE Seluruh Dokter RSUD Kardinah, Pejabat Struktural, Ruangan, Instansi terkait dan rumah sakit sekitar.

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui sms gateway dengan nomor 081393508000, kemudian akan diproses oleh tim PPID untuk mendapatkan tanggapan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap Dan Informasi"