Pelayanan Haemodialisa

  1. Pasien Umum : Kartu Berobat ( bila ada )
  2. Pasien BPJS : Asli surat rujukan, asli Kartu Berobat, Asli Kartu BPJS, KTP, KK (fotocopy), dan SEP (yang diterbitkan oleh RS)

  1. 1. Pasien baru a. Rawat Inap, Perawat ruangan mendaftar ke ruang haemodialisa b. Rawat Jalan, Keluarga/ Pasien mendaftar melalui poliklinik penyakit dalam/ IGD ( bagi pasien traveling membawa surat traveling ) c. Kelengkapan penunjang pasien haemodialisa - Laboratorium, HB, HT, CTBT, Leukosit, Trombosit, Ureum, Ureum, Kreatinin, Kalium, Natrium, Khorida, GDS, HbsAg, HbsAg ANTI HCV.
  2. 2. Pasien Rutin ( Lama ) a. Indentifikasi pasien dengan fringer print b. Pasien mendaftar dibagian BPJS dengan membawa persyaratan. c. Resep dari Hemodialisa di acc oleh BPJS d. Pasien mengambil obat di Apotik Rawat Jalan

6 Jam

  1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  2. Sesuai Peraturan Walikota Tegal  Nomor 28 Tahun 2011 tentang  Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal
  3. Mengikuti regulasi dari BPJS

1. Hemodialisis Reguler 2. Hemodialisis Cito 3. Hemodialisis SLED

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Haemodialisa"