Pelayananan Instalasi Radiologi

  1. Surat pengantar permintaan pemeriksaan radiologi (persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan).

  1. Pasien / keluarga melakukan registrasi.
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan.
  3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar.
  4. Dilakukan pembacaan - ekspertisi.
  5. Penyerahan hasil - kembali ke unit / instalasi pengirim.

Rata-rata 3 jam untuk pemeriksaan foto rontgen thorax (pemeriksaan lainnya disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pemeriksaan).

  • Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2017
  • Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Radiologi

  1. Email : rsudamparikesit@yahoo.com
  2. Telepon : 0541 – 661015 (Customer Care : 1112)
  3. SMS : 0811 5818 977
  4. Kotak Saran
  5. Unit Pelayanan Pelanggan
  6. Pengaduan secara Online/Website (Speak Up)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayananan Instalasi Radiologi"