Pelayanan IGD PONEK

  1. Pasien dengan kegawatdaruratan obstetri, neonatal dan ginekologi baik umum mapun bpjs

  1. Petugas IGD PONEK menerima pasien yang datang baik rujukan/ datang sendiri
  2. Melakukan asessment awal/ pemeriksaan secara sistematis melalui pemeriksaan fisik obstetri/ ginekologi, laboratorium
  3. Melaporkan pasien baru ke dokter jaga IGD
  4. Dokter jaga IGD menentukan triage
  5. Melaksanakan kolaborasi dengan dokter obstetri/ spesialis untuk pemberian therapi selanjutnya
  6. Jika pasien datang dengan inpartu kala II partus di IGD PONEK
  7. Jika Jika belum bersalin/ inpartu kala I, KU stabil pindah ruangan VK/ Kamar bersalin
  8. Jika pasien membutuhkan ruang pengawasan intensif setelah penanganan pertama di IGD dan KU sudah stabil pindah ruang HCU/ICU/ICCU
  9. Bila pasien memerlukan cito / tindakan operasi maka pasien dan keluarga diberi informasi mengenai tindakan operasi yang akan dilakukan dan setelah setuju maka keluarga menandatangani informed consent dan dilakukan persiapan operasi

30 menit sejak pasien masuk ke IGD PONEK sampai dengan ke ruang rawat inap

  • Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang retribusi Pelayanan Kesehatan
  • Sesuai Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 th 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal

Pasien dinyatakan rawat inap atau rawat jalan oleh dokter jaga IGD

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui sms gateaway dengan nomor 081393508000, kemudianakan diproses oleh TIM PPID untuk mendapatkan tanggapan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IGD PONEK"