Pelayanan Instalasi Rawat Intensif (ICU-ICCU-PICU-NICU-HCU )

  1. Pasien Umum: Surat Perintah Rawat Inap (SPRI)
  2. Pasien BPJS: Kartu BPJS, KTP, KK, Surat Rujukan/SPRI dan SEP (yang diterbitkan oleh RS)

  1. Pasien dari poliklinik jika memerlukan perawatan intensif pasien terlebih dibawa ke IGD untuk penanganan gawat daruratnya terlebih dahulu.
  2. Pasien yang berasal dari igd (pasien baru dan pasien poliklinik,pasien rujukan dari luar)yang memenuhi indikasi medis untuk rawat intensif.Petugas segera mendaftar sekaligus untuk pemesanan tempat rawat inap (ICU, ICCU, PICU, NICU, dan HCU).
  3. Keluarga pasien/pengantar pasien(pasien baru) mengurus administrasi sesuai jenis pembayaran (BPJS atau Umum) di ruang informasi
  4. Pasien dari ruang lain yang memerlukan ruang intensif yang memenuhi indikasi medis.petugas medis dari ruangan menghubungi ruang intensif untuk konfirmasi dan pemesanan
  5. Pasien menuju ke ruangan rawat inap diantar oleh petugas.
  6. Setelah pasien dirawat inap diperboleh pindah ruang petugas akan mengurus kepindahan pasien(kelengkapan pasien pindah,pemesan tempat yang akan dituju/konfirmasi tempat)
  7. Untuk pasien yang melakukan pulang paksa, pasien atau keluarga harus menandatangani persetujuan pulang paksa/penolakan rawat intensif.segera dibuat administrasi oleh petugas agar segera keluarga pasien mengurus administrasi kepulangan pasien diloket pembayaran
  8. Untuk pasien yang meninggal dunia, oleh petugas segera di buatkan administrasi kepulangan jenazah.menghubungi petugas jenazah untuk pengambilan jenazah. Keluarga pasien segera mengurus administrasi kepulangan jenazah diloket pembayaran
  9. Untuk pasien yang dirujuk/referal, oleh petugas segera di buatkan administrasi .menghubungi sopir ambulance dan petugas medis yang mendampingi rujukan . Keluarga pasien segera mengurus administrasi untuk pasien dirujuk/referal diloket pembayaran

Tergantung  masing- masing kondisi pasien

  1. Peraturan Daerah Kota Tegal nomor 1 tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  2. Sesuai Peraturan Walikota Tegal nomor 28 tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal

Pemantauan ketat (bed side monitor) Tindakan non invasif (Oksigen masker conect ventilator),cardio versi dan DC shock( kejut jantung dengan elektrik) Tindakan Invansif (intubasi, Ventilator mekanik, CVP, Hemodialisa(cuci darah) dalam keadaan kritis

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui sms gateway dengan nomor 081393508000 dan kotak saran kemudian akan diproses oleh tim PPID untuk mendapatkan tanggapan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Intensif (ICU-ICCU-PICU-NICU-HCU )"