Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. Surat pengantar permintaan pemeriksaan laboratorium (Persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan).

  1. Pasien/Keluarga melakukan registrasi.
  2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel.
  3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling.
  4. Sampel di terima petugas laboratorium.
  5. Proses pemeriksaan sampel - analisa.
  6. Pencatatan hasil - verifikasi.
  7. Penyerahan hasil - kembali ke unit pengirim.

Pemeriksaan darah lengkap dan kimia darah kurang dari 140 menit (Prosedur ke-3 hingga ke-7)

  • Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2017
  • Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Laboratorium

  1. Email : rsudamparikesit@yahoo.com
  2. Telepon : 0541 – 661015 (Customer Care : 1112)
  3. SMS : 0811 5818 977
  4. Kotak Saran
  5. Unit Pelayanan Pelanggan
  6. Pengaduan secara Online/Website (Speak Up)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"