Pelayanan Kasir Pembayaran Rawat Inap

No. SK: 188.4/001.A/2023

  1. • Pasien umum : membawa lembar rincian rawat inap, tagihan laboraturium, radiologi, tindakan operasi, dan surat perintah pulang dari perawat ruangan
  2. • Pasien umum : membawa lembar rincian rawat inap, tagihan laboraturium, radiologi, tindakan operasi, dan surat perintah pulang dari perawat ruangan
  3. • Pasiena BPJS : Setelah diverifikasi oleh petugas BPJS, Keluarga pasien menuju ke loket pembayaran rawat inap

  1. Pasien UMUM 1. Setelah pasien dinyatakan/ diperbolehkan pulang 2. Keluarga meminta rincian pembayaran dan surat perintah pulang pada perawat ruangan 3. Pasien menuju kasir untuk melakukan pembayaran 4. Menyerahkan berkas kepulangan ke kasir untuk malakukan pembayaran 5. Kasir akan memverifikasi jumlah rincian pembayaran yang dibawa pasien dengan jumlah tagihan yang ada di SIM RS, Jika ada perbedaan petugas loket melakukan konfirmasi kepada perawat dan memberitahukan kepada keluarga pasien. 6. Kasir menerima uang dan membuat kwitansi pembayaran dan diberikan kepada keluarga pasien. 7. Pasien menerima kwitansi pembayaran dan melaporkan kepada perawat jaga, untuk diperbolehkan pulang
  2. Pasien UMUM 1. Setelah pasien dinyatakan/ diperbolehkan pulang 2. Keluarga meminta rincian pembayaran dan surat perintah pulang pada perawat ruangan 3. Pasien menuju kasir untuk melakukan pembayaran 4. Menyerahkan berkas kepulangan ke kasir untuk malakukan pembayaran 5. Kasir akan memverifikasi jumlah rincian pembayaran yang dibawa pasien dengan jumlah tagihan yang ada di SIM RS, Jika ada perbedaan petugas loket melakukan konfirmasi kepada perawat dan memberitahukan kepada keluarga pasien. 6. Kasir menerima uang dan membuat kwitansi pembayaran dan diberikan kepada keluarga pasien. 7. Pasien menerima kwitansi pembayaran dan melaporkan kepada perawat jaga, untuk diperbolehkan pulang
  3. Pasien BPJS 1. Setelah pasien dinyatakan pulang 2. Keluarga pasien meminta surat perintah pulang pada perawat jaga 3. Menuju ke loket BPJS / BPJS Centre untuk melakukan perhitungan cover BPJS 4. Setelah mendapatkan perhitungan dari BPJS, pasien menuju ke loket untuk proses Selanjutnya 5. Jika Pasien BPJS di cover seluruh biaya RS akan mendapat perhitungan ( free) bentuk memo pembebasan BPJS, dan jika pasien termasuk naik kelas maka akan mendapatkan bangko perhitungan selisih bayar. 6. Dari memo pembebasan BPJS itu petugas loket nanti akan melakukan penghapusan tagihan pasien pada SIM RS 7. Dan dari blangko perhitungan selisih BPJS, Petugas loket akan melakukan transaksi pembayaran sama seperti pada pasien umum

   Dihitung pada saat pasien menyerakan berkas pembayaran rawat inap kepada petugas loket pembayaran rawat inap

  • Peraturan daerah Kota Tegal nomor  1 tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
  • Sesuai peraturan walikota Tegal nomor 28 tahun 2011 tentang tarif pelayanan kesehatana pada badan layanan umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal.
  • BPJS (Permenkes Nomor 64 Tahun 2017)

Kwitansi Pembayaran

  • Pengaduan bisa dilakukan langsung kepada petugas loket dan dibantu bagian keuangan 
  • Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui sms gateway dengan nomor 081.393.50.8000 / Humas 082135203939, kemudian akan di proses oleh Tim Penanganan Pengaduan untuk mendapatkan tanggapan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir Pembayaran Rawat Inap "