Pelayanan Farmasi

No. SK: 188.4/001.A/2023

  1. Rawat Jalan : 1. Pasien terdaftar di loket pembayaran 2. Entri resep dari dokter poliklinik
  2. Rawat Jalan : 1. Pasien terdaftar di loket pembayaran 2. Entri resep dari dokter poliklinik
  3. Rawat Inap : 1. Pasien terdaftar di SIMRS 2. Lembar resep dari dokter spesialis atau dokter ruangan

  1. Rawat Jalan : 1. Setelah pasien selesai diperiksa oleh Dokter dilakukan entri resep maka pasien menuju ke apotek 2. Pasien menunggu di ruang tunggu apotek untuk menunggu panggilan penyerahan obat 3. Setelah mendapatkan obat, maka pasien : - Bila BPJS, bisa langsung pulang - Bila umum, bisa langsung menuju kasir dan pulang
  2. Rawat Jalan : 1. Setelah pasien selesai diperiksa oleh Dokter dilakukan entri resep maka pasien menuju ke apotek 2. Pasien menunggu di ruang tunggu apotek untuk menunggu panggilan penyerahan obat 3. Setelah mendapatkan obat, maka pasien : - Bila BPJS, bisa langsung pulang - Bila umum, bisa langsung menuju kasir dan pulang
  3. Rawat Inap : 1. Untuk kelas : - VIP, VVIP, petugas ruangan membawa resep ke apotek - I, II, III, keluarga pasien membawa resep ke apotek 2. Menyerahkan lembar resep ke petugas apotek 3. Petugas apotek melakukan registrasi sesuai dengan lembar resep pasien 4. Petugas apotek mengambil obat dan alat kesehatan sesuai dengan resep dokter (dosis, kemasan, aturan pakai, dll) 5. Petugas apotek menuju ke ruangan yang bersangkutan untuk mendistribusikan obat 6. Meminta kepada petugas ruangan untuk mengecek kelengkapan obat dan serah terima obat dengan membubuhkan tanda tangan untuk kelengkapan administrasi

< 30>

< 60>

  • Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  • Sesuai Peraturan Walikota Tegal  Nomor 28 Tahun 2011 tentang  Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal.

Pelayanan Farmasi

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui sms gateway dengan nomor 081.393.50.8000 / Humas 082135203939, kemudian akan di proses oleh Tim Penanganan Pengaduan untuk mendapatkan tanggapan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"