Pelayanan Poliklinik

  1. Telah menyelesaikan prosedur di pendaftaran rawat jalan

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran.
  2. Menunggu pemanggilan sesuai nomor antrian di klinik yang dituju.
  3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis.
  4. Pemeriksaan penunjang (Laboratorium atau Rontgen) bila diperlukan.
  5. Pemberian terapi atau resep obat.
  6. Penyelesaian administrasi / Pembayaran di Kasir ( Bagi Pasien Umum)
  7. Pengambilan Obat di Apotek Rawat Jalan
  8. Pasien Pulang / Dirawat Inap.

Khusus Prosedur ke-1 s.d. ke-3

  • Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2017
  • Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Poliklinik

  1. Email : rsudamparikesit@yahoo.com
  2. Telepon : 0541 – 661015 (Customer Care : 1112)
  3. SMS : 0811 5818 977
  4. Kotak Saran
  5. Unit Pelayanan Pelanggan
  6. Pengaduan secara Online/Website (Speak Up)

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik"