Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Lembar General Consent
  2. Lembar Ceklist Admisi Rawat Inap
  3. Surat Eligibilitas Peserta / SEP (Bagi Pasien JKN/KIS)
  4. Rekam Medis

  1. Melakukan Pendaftaran Rawat Inap.
  2. Petugas Mengantar Pasien ke Ruang Rawat Inap.
  3. Petugas Serah Terima Pasien dan Orientasi Ruangan.
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan.
  5. Perencanaan pulang / rujuk / pindah ruangan.
  6. Penyelesaian administrasi di kasir (Jika pulang / rujuk)
  7. Pasien pulang / Rujuk.

30 Menit (Hanya untuk prosedur kedua hingga ketiga)

  • Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2017
  • Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Rawat Inap

  1. Email : rsudamparikesit@yahoo.com
  2. Telepon : 0541 – 661015 (Customer Care : 1112)
  3. SMS : 0811 5818 977
  4. Kotak Saran
  5. Unit Pelayanan Pelanggan
  6. Pengaduan secara Online/Website (Speak Up)


 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"