Pelayanan Legalisasi Pengantar Akte Kelahiran

  1. • Membawa Surat Pengantar Akte Kelahiran dari Desa
  2. • Membawa Fotocopy KTP-e dan KK yang dilegalisir Disdukcapil
  3. • Membawa Surat kelahiran Asli dari Desa dan Surat Kelahiran asli dari Bidan
  4. • Membawa Fotocopy Akta Nikah yang sudah dilegalisir KUA
  5. Mengisi Formulir Akte Kelahiran yang disediakan Disdukcapil

  1. Pemohon menyerahkan pengantar berkas persya ratan pembuatan Akte Kelahiran kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima pengantar berkas persyaratan pembuatan Akte Kelahiran, meneliti dan mengagenda
  3. Petugas pelayanan meminta tanda tangan Surat Pengantar Akte Kelahiran kepada Camat/Sekcam/Kasi/ Kasubag
  4. Petugas pelayanan memberi Stempel dan mengagenda pengantar Akte Kelahiran berkas
  5. Petugas Pelayanan menyerahkanPengantar Akte Kelahiran berkas ke Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Terlegalisasinya Surat pengantar Akte Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Pengantar Akte Kelahiran"