Pelayanan Legalisasi Pengantar SKCK

  1. Membawa Pengantar SKCK dari desa
  2. Membawa Foto Copy KTP-e
  3. Membawa Foto Copy KK
  4. Membawa Foto Berwarna 4X6 baground merah

  1. Pemohon menyerahkan berkas persya ratan SKCK kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima berkas persyaratanSKCK , meneliti dan mengagenda
  3. Petugas pelayanan meminta tanda tangan pengantar kepada Camat/Sekcam/Kasi/ Kasubag
  4. Petugas pelayanan memberi Stempel dan mengagenda pengantar berkas SKCK
  5. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas SKCK ke Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Terlegalisirnya surat-surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Pengantar SKCK"