Pelayanan Unit Ambulan Antar

  1. Surat Pengantar Permintaan Ambulan (Antar)

  1. Petugas ruangan menghubungi petugas ambulan.
  2. Petugas ruangan mengisi form permintaan ambulan.
  3. Petugas Ambulan melakukan entrian permintaan ambulan sesuai dengan alamat tujuan
  4. Keluarga pasien membawa form bukti permintaan ambulan ke kasir.
  5. Keluarga pasien menerima bukti pembayaran ambulan dan menunjukkan bukti tersebut ke petugas ambulan.
  6. Pasien siap diantar ke alamat tujuan.

Sesuai dengan Jenis Tindakan dan Jarak Tempuh

  • Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2017
     
  • Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Ambulan Antar

  1. Email : rsudamparikesit@yahoo.com
  2. Telepon : 0541 – 661015 (Customer Care : 1112)
  3. SMS : 0811 5818 977
  4. Kotak Saran
  5. Unit Pelayanan Pelanggan
  6. Pengaduan secara Online/Website (Speak Up)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Ambulan Antar"