Rekomendasi Penetapan DLkr/DLKP Pelabuhan Laut Nasional ( Pelabuhan Pengumpul)

  1. 1. Surat permohonan beserta berkas lampirannya dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dari Pimpinan Perusahaan yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BP2TPM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir).
  2. 2. Data perusahaan yang meliputi : a. Akta perusahaan. b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). c. Keterangan Penanggung Jawab, disertai fotokopi KTP masing-masing yang bersangkutan. d. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  3. 3. Keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan Penetapan DLkr/DLKP Pelabuhan Laut Internasional ( Pelabuhan Utama ).
  4. 4. Lokasi dan koordinat geografis areal kegiatan Penetapan DLkr/DLKP Pelabuhan Laut Internasional ( Pelabuhan Utama ).
  5. 5. Peta pengukuran kedalaman awal (predegde sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan.
  6. 6. Untuk pekerjaan Penetapan DLkr/DLKP Pelabuhan Laut Internasional (Pelabuhan Utama ) harus mendapat izin terlebih dahulu dari instansi yang berwenang.
  7. 7. Hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikerjakan untuk mengetahui jenis dan struktur tanah.
  8. 8. Peta situasi lokasi yang telah disetujui oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan yang dilengkapi dengan koordinat geografis.
  9. 9. Surat Pernyataan bahwa pekerjaan Penetapan DLkr/DLKP Pelabuhan Laut Internasional ( Pelabuhan Utama ) akan dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan.
  10. 10. Rekomendasi dari syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran.
  11. 11. Rekomendasi/pertimbangan Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat.
  12. 12. Rekomendasi Bupati/Walikota.
  13. 13. Rekomendasi Administrator Pelabuhan / Kakanpel setempat disesuaikan Pola Ruang Daerah.
  14. 14. Jadwal rencana kerja / pelaksanaan pekerjaan.
  15. 15. Studi lingkungan / dokumen lingkungan / AMDAL yang telah disyahkan oleh pihak berwenang.
  16. B. PERSYARATAN TEKNIS : Lokasi sesuai dengan ketentuan di bidang Rencana Tata Ruang

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dan persyaratan secara lengkap ke loket permohonan izin
  2. 2. Pemohon mendapatkan tanda terima berkas dari petugas di loket permohonan izin
  3. 3. Pemrosesan dan/atau survey izin oleh DPMPTSP dan Tim Teknis SKPD sesuai batas waktu di Standar Pelayanan
  4. 4. Pemohon mendapatkan telepon atau SMS bahwa izin telah selesai
  5. 5. Pemohon mengambil izin ke Loket Pengambilan Izin

Terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penetapan DLkr/DLKP Pelabuhan Laut Nasional ( Pelabuhan Pengumpul)

  1. Pemohon pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan atas layanan PTSP melalui layanan pengaduan PTSP, dalam hal penyelenggaraan PTSP oleh DPMPTSP tidak dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan (SP) dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Layanan Pengaduan PTSP, dilakukan secara lisan dan/atau tulisan melalui media yang disediakan, paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemohon pengguna jasa menerima pelayanan perizinan.
  3. DPMPTSP wajib menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan atas layanan secara cepat dan tepat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pengaduan atas layanan.
  4. Prosedur layanan pengaduan PTSP dilaksanakan sebagai berikut :
    1. Pemohon pengguna jasa menyampaikan pengaduan atas layanan yang diterimanya secara langsung lisan dan/atau tulisan ke loket layanan pengaduan PTSP, maupun secara tidak langsung melalui media telepon, email, faximile, SMS, kotak saran / pengaduan, sistem informasi secara elektronik, dan lain - lain.
    2. Petugas layanan pengaduan PTSP menerima pengaduan, kemudian meregistrasi dan melakukan entry data atas pengaduan, selanjutnya membuat dan memberikan resi tanda terima nomor pengaduan kepada pemohon pengguna jasa.
    3. Unit kerja penanganan pengaduan yang terdiri dari petugas layanan pengaduan PTSP, unsur petugas DPMPTSP yang terkait, Tim Teknis PTSP, dan dapat mengikutsertakan unsur SKPD Teknis, melakukan analisa penyebab selanjutnya menetapkan tindakan penyelesaian dan menginformasikannya kepada pemohon pengguna jasa.
    4. Unit kerja penanganan pengaduan melakukan tindakan penyelesaian yang diperlukan, selanjutnya melaksanakan verifikasi hasil akhirnya dan menyampaikannya kepada pemohon pengguna jasa
    5. Jika pemohon pengguna jasa puas dengan hasil akhir penyelesaiannya, maka proses penanganan pengaduan dinyatakan selesai.
    6. Jika pemohon pengguna jasa belum puas maka proses siklus penanganan pengaduan diulang kembali sebagaimana dari huruf c hingga huruf e hingga selesai.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penetapan DLkr/DLKP Pelabuhan Laut Nasional ( Pelabuhan Pengumpul)"