Pelayanan UGD

  1. BPJS

  1. Pasien datang dan dilakukan triage
  2. Pendaftaran Administrasi sesuai ketentuan yang ada
  3. Melakukan tindakan medis sesuai dengan kebutuhan
  4. Pemeriksaan Penunjang bila ada
  5. Pengambilan Obat
  6. Pemberesan administrasi
  7. Pasien pulang/dirawat
  8. Penanganan di prioritaskan sesuai tingkat kegawatan

1. Respon time kurang dari 1 menit
2. Pasien paling lama dirawat di UGD yaitu 2 jam          3. Bila pasien kartu BPJS/JKD/E-KTP yang rawat inap diberi waktu 3x24 jam untuk mengurus kelengkapan administrasi

1. Umum : Sesuai Peraturan Walikota Kupang No. 16 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan BLUD RSUD S. K. Lerik

2. JAMKESDA : Sesuai Peraturan Walikota Kupang No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kupang

3. E-KTP : Sesuai dengan Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2017

4. JKN :
    - Undang-Undang No. 40 Tahun 2004
    - Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016
    - Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2014

Pelayanan UGD

1. e-mail : rsudsklerik.pemkotkupang@gmail.com

2. Telp. : (0380) 824157

3. HP : 081237971153

4. Kotak Saran : Tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan UGD"