Layanan Hak Sewa

  1. Membayar Biaya Yang Telah Diterapkan

  1. Pemilik Hak Sewa Mendatangi Kantor UPT Pasar Ulin Raya
  2. Pemilik Hak Sewa Membayar Sewa Tunggakan Bulanan Kepada Petugas UPT Pasar Ulin Raya Sesuai Dengan Jenis Bangunan Yang Ditempati
  3. Petugas Pasar Ulin Raya Membuatkan Kwitansi Pembayaran Hak Sewa Bangunan
  4. Petugas Pasar Ulin Raya dan Pemilik Hak Sewa Mentanda Tangani Kwitansi Pembayaran
  5. Petugas Menyerahkan Kwitansi Kepada Pemilik Hak Sewa
  6. Selesai

Layanan Hak Sewa  Wilayah Di Pasar Ulin Raya Kota Banjarbaru

Toko 3 x 4 Rp. 252.000
Toko 2 x 3 Rp. 120.000
Los Warung Rp. 180.000
Los Sayur Rp. 75.000
Los Daging Rp. 75.000
Lapak PKL Rp. 4.000
Tanah/Lahan Rp. 18.000 /M⊃2;

Kwitansi Pembayaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Hak Sewa"