Pembuatan Surat Keterangan Usaha

  1. Fotocopy Pemilik Hak Sewa
  2. Fotocopy Bukti Lunas Hak Sewa
  3. Kartu Hak Sewa

  1. Pemilik Hak Sewa Mendatangi Kantor UPT Pasar Ulin Raya
  2. Pemilik Hak Sewa Membawa Syarat-Syarat Yang Sudah Ditentukan
  3. Petugas Membuatkan Surat Keterangan Tempat Usaha Berdasarkan KTP Yang Diberikan
  4. Petugas Menyerahkan Surat Keterangan Tempat Usaha Ke Kepala Pasar Atau Kasubbag Bagian Pasar Untuk Ditanda Tangani
  5. Petugas Menyerahkan Surat Keterangan Tempat Usaha Ke Pemilik
  6. Selesai

 Layanan Pembuatan Surat Keterangan Usaha Di Pasar Ulin Raya Kota Banjarbaru

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Usaha "