Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Pasien Umum : KTP, Kartu Berobat (bila ada)
  2. Pasien BPJS : Kartu Berobat (bila ada), Kartu BPJS, Rujukan Puskesmas, KTP, KK (masing-masing fotocopy), SEP (yang diterbitkan oleh RS)

  1. 1. Pasien datang di IGD, sementara keluarga pasien/pengantar pasien mengurus pendaftaran di informasi IGD
  2. 2. Perawat IGD melakukan Triase di ruang triase
  3. 3. Untuk pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan
  4. 4. Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi
  5. 5. Setelah selesai, keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk : pulang, rawat inap, atau rujuk ke RS yang lebih tinggi

(tergantung kasus kegawatdaruratan)

  • Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  • Peraturan Walikota Tegal  Nomor 28 Tahun 2011 tentang  Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal.

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui sms gateway dengan nomor 081.393.50.8000, kemudian akan di proses oleh Tim PPID untuk mendapatkan tanggapan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"