Pelayanan Laboratorium

No. SK: 188.4/001.A/2023

  1. Rawat Jalan : 1. Pasien terdaftar di loket pembayaran 2. Surat permintaan pemeriksaan dari dokter poliklinik 3. Rujukan dokter dari klinik umum 4. Surat pengantar dari IGD
  2. Rawat Jalan : 1. Pasien terdaftar di loket pembayaran 2. Surat permintaan pemeriksaan dari dokter poliklinik 3. Rujukan dokter dari klinik umum 4. Surat pengantar dari IGD
  3. Rawat Inap : 1. Surat permintaan pemeriksaan dari dokter spesialis atau dokter ruangan 2. Pasien sudah terdaftar di SIMRS

  1. Rawat Jalan : 1. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan dari dokter poliklinik, rujukan dokter klinik umum, dan dari IGD. 2. Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan laboratorium sesuai permintaan pemeriksaan dari dokter 3. Pasien menunggu hasil pemeriksaan di ruang tunggu 4. Petugas laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium pada keluarga pasien. Rawat Inap : 1. Petugas laboratorium berkeliling ke ruangan rawat inap dan mengambil sampel pemeriksaan pasien 2. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran pemeriksaan dari sampel pasien
  2. Rawat Jalan : 1. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan dari dokter poliklinik, rujukan dokter klinik umum, dan dari IGD. 2. Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan laboratorium sesuai permintaan pemeriksaan dari dokter 3. Pasien menunggu hasil pemeriksaan di ruang tunggu 4. Petugas laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium pada keluarga pasien. Rawat Inap : 1. Petugas laboratorium berkeliling ke ruangan rawat inap dan mengambil sampel pemeriksaan pasien 2. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran pemeriksaan dari sampel pasien

< 140>

  • Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  • Peraturan Walikota Tegal  Nomor 28 Tahun 2011 tentang  Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal.


Pelayanan pemeriksaan laboratorium sesuai rujukan

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui sms gateway dengan nomor 081.393.50.8000 / Humas 082135203939, kemudian akan di proses oleh Tim Penanganan Pengaduan untuk mendapatkan tanggapan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"