Penyelenggaraan Kursus dan Pelatihan

  1. Surat Permohonan izin yang ditujukan ke DPM&PTSP Kota Banjarbaru
  2. Fc. KTP Penanggungjawab Yayasan/Lembaga
  3. Fc. Rekomendasi Lurah dan Camat/SITU
  4. Fc Akte Notaris atas nama Yayasan/Lembaga
  5. Memiliki Struktur Yayasan dan rincian tugas
  6. Memiliki struktur organisasi oragnisasi lembaga dan rincian tugas
  7. Fc NPWP atas nama Yayasan/Lembaga

  1. mengisi formulir,
  2. Melengkapi persyaratan
  3. Pengajuan permohonan izin
  4. Verifikasi/ Validasi dokumen izin
  5. Berkas di proses
  6. Penerbitan izin
  7. Penyerahan izin
  8. Untuk mengetahui sampai dimana proses pengajuan izin, pemohon dapat melakukan Tracking izin pada website INTANBJB ( https://intanbjb.banjarbarukota.go.id/online/web/modul_status_proses )

-

Gratis

Izin Penyelenggaraan Kursus dan Pelatihan

  1. Datang langsung
  2. Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banjarbaru dengan alamat Jl.Pangeran Antasari No.04 Kel.Komet Kec.Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru
  3. Kotak Saran/Pengaduan
  4. Telepon : (0511)4781711
  5. Faximile : (0511) 4781886
  6. Website : http//dpmptsp.banjarbarukota.go.id
  7. SMS Pengaduan : 081212361361 8. Email Pengaduan : pengaduan.perizinanbjb@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Kursus dan Pelatihan"