a. Pemohon datang ke Kelurahan membawa SP dari RT / RW dan FC KK
b. Petugas memeriksa berkas kelengkapan c. Petugas memproses berkas pengajuan dari pemohon lewat SIMPATIK d. Pemohon ke Kecamatan untuk di proses lebih lanjut
Membuat E-KTP
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store