administrasi kependudukan

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.

a. Pemohon datang ke Kelurahan membawa SP dari RT / RW dan FC KK

b. Petugas memeriksa berkas kelengkapan                                                      c. Petugas memproses berkas pengajuan dari pemohon lewat SIMPATIK  d  Pemohon ke Kecamatan untuk di proses lebih lanjut



Gratis

Perubahan KTPel

Telpon ( 0285 ) 425415
kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "administrasi kependudukan"