administrasi kependudukan

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat

 


a.     Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar

b.     Petugas memerikasa kelengkapan berkas,memberi cap stempel dan tanda tanagn, selanjutnya diteruskan ke Polsek. Pekalongan Timur

c.     Dari polsek diteruskan ke Kelurahan atau Kantor ( sesuai Dokumen yang hilang) jika KTP diteruskan ke Kelurahan dibuatkan from KTp-el

d.     Selanjutnya dibawa ke Kecamatan untuk di cetakkan KTP-el

Gratis

Membuat KTPel yang hilang

Telpon (0285) 425415
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "administrasi kependudukan"