a. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
b. Petugas memerikasa kelengkapan berkas,memberi cap stempel dan tanda tanagn, selanjutnya diteruskan ke Polsek. Pekalongan Timur
c. Dari polsek diteruskan ke Kelurahan atau Kantor ( sesuai Dokumen yang hilang) jika KTP diteruskan ke Kelurahan dibuatkan from KTp-el
d. Selanjutnya dibawa ke Kecamatan untuk di cetakkan KTP-el
Membuat KTPel yang hilang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store