Administrasi Keuangan

  1. Surat Rekon
  2. Daftar Penerima

  1. Menyampaikan Draft SPM TU/GU/LS dan kelengkapannya kepada Kasubbag Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan untuk diverifikasi
  2. Memverifikasi kelengkapan berkas dan menandatangani blangko Check List yang tersedia dan Menyampaikan berkas SPM yang sudah diverifikasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk diteliti
  3. Meneliti berkas Surat Perintah Membayar dan diteruskan kepada Pengguna Anggaran untuk mendapatkan persetujuan
  4. Memberikan Persetujuan, dan menandatangani dokumen SPM, serta memerintahkan untuk dibuatkan Surat Pengajuan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TU / GU / LS (SPM TU/GU/LS)
  5. Memerintah Kasubbag Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan untuk menyiapkan Surat Pengajuan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)TU / GU / LS (SPM TU/GU/LS)
  6. Menugaskan Bendahara Pengeluaran menyiapkan Surat Pengajuan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)TU / GU / LS (SPM TU/GU/LS)
  7. Membuat Surat Pengajuan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)TU / GU / LS (SPM TU/GU/LS)

1. Menyampaikan Draft SPM TU/GU/LS dan kelengkapannya : 5 Menit
2. Memverifikasi kelengkapan berkas dan menandatangani blangko : 30 Menit
3. Meneliti berkas Surat Perintah Membayar : 15 Menit
4. Memberikan  Persetujuan, dan menandatangani dokumen SPM : 15 Menit
5. Memerintah Kasubbag Keuangan, Perencanaan, Evaluasi : 10 Menit
6. Menugaskan  Bendahara Pengeluaran menyiapkan Surat Pengajuan : 10 Menit
7. Membuat Surat Pengajuan : 30 Menit

Tidak dipungut biaya

SPM TU/GU/LS

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah ( Balitbangda) Jalan Gajah Mada Kelurahan Rengas Condong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Keuangan"