Menyampaikan Draft SPP UP dan kelengkapannya kepada Kasubbag Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan untuk diverifikasi
Memverifikasi kelengkapan berkas dan menandatangani blangko Check List yang tersedia dan Menyampaikan berkas SPP yang sudah diverifikasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk diteliti
Meneliti berkas Surat Permintaan pembayaran (SPP) dan diteruskan kepada Pengguna Anggaran untuk mendapatkan persetujuan
Memberikan Persetujuan dan memerintahkan untuk dibuatkan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP)
Memerintah Kasubbag Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP)
Menugaskan Bendahara Pengeluaran menyiapkan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP)
Membuat Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP)
1. Menyampaikan Draft SPP UP : 5 Menit
2. Memverifikasi kelengkapan berkas dan menandatangani blangko : 30 Menit
3. Meneliti berkas Surat Permintaan pembayaran (SPP) : 30 Menit
4. Memberikan Persetujuan dan memerintahkan untuk dibuatkan : 15 Menit
5. Memerintah Kasubbag Keuangan : 15 Menit
6. Menugaskan Bendahara Pengeluaran : 5 Menit
7. Membuat Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) : 30 Menit
Tidak dipungut biaya
SPP UP
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah ( Balitbangda) Jalan Gajah Mada Kelurahan Rengas Condong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.