Administrasi Keuangan

  1. SPD Triwulan I

  1. Menyampaikan Draft SPP UP dan kelengkapannya kepada Kasubbag Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan untuk diverifikasi
  2. Memverifikasi kelengkapan berkas dan menandatangani blangko Check List yang tersedia dan Menyampaikan berkas SPP yang sudah diverifikasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk diteliti
  3. Meneliti berkas Surat Permintaan pembayaran (SPP) dan diteruskan kepada Pengguna Anggaran untuk mendapatkan persetujuan
  4. Memberikan Persetujuan dan memerintahkan untuk dibuatkan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP)
  5. Memerintah Kasubbag Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP)
  6. Menugaskan Bendahara Pengeluaran menyiapkan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP)
  7. Membuat Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP)

1. Menyampaikan Draft SPP UP : 5 Menit
2. Memverifikasi  kelengkapan berkas dan menandatangani blangko : 30 Menit
3. Meneliti berkas Surat Permintaan pembayaran (SPP)  : 30 Menit
4. Memberikan  Persetujuan  dan memerintahkan untuk dibuatkan : 15 Menit
5. Memerintah  Kasubbag Keuangan : 15 Menit
6. Menugaskan  Bendahara Pengeluaran : 5 Menit
7. Membuat  Surat Perintah Pembayaran  Uang Persediaan (SPP-UP) : 30 Menit

Tidak dipungut biaya

SPP UP

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah ( Balitbangda) Jalan Gajah Mada Kelurahan Rengas Condong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Keuangan"