Izin Pedagang Kaki Lima

  1. Permohonan
  2. Pas Photo 3x4 ( 3 Lbr )
  3. Rekomendasi Lurah/Kades

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengis formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/Pemeriksaan Berkas
  4. Pengurusan Kelengkapan Berkas oleh Tim terkait di Keamatan
  5. Peninjauan Lokasi jika diperlukan
  6. Penyerahan Izin

3 Hari Kerja Maksimal

Gratis

Surat Izin Pedagang Kaki Lima

Pengaduan Ke Kantor Dinas LHK
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pedagang Kaki Lima"