Pembuatan SuKet Domisili (KTP Sementara)

  1. Surat Pengantar Ketua RT setempat
  2. Fotocopy KTP dan KK ybs
  3. Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Tanda lunas PBB tahun berjalan

  1. Pastikan Persyaratan lengkap
  2. Tunggu Proses Surat Keterangan Domisili (KTP Sementara) sekitar 15 Menit.

Selama persyaratan lengkap dan Lurah / kasi ada di tempat.

 
 

TIDAK ADA BIAYA / GRATIS

SuKet Domisili (KTP Sementara)

Email 1       : admin@kel-gtpaikat.banjarbarukota.go.id
Email 2       : kelgtpaikat@gmail.com
Telepon       : 0811-5133-246
Facebook    : Guntung Paikat Reborn
Instagram    : guntungpaikat_reborn
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SuKet Domisili (KTP Sementara) "