Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Surat Pengantar Ketua RT setempat
  2. Fotocopy KTP dan KK ybs
  3. Mengisi Blangko KTP
  4. Foto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar
  5. Tanda lunas PBB tahun berjalan

  1. Pastikan Persyaratan lengkap
  2. Tunggu Proses Surat Pengantar KTP sekitar 15 Menit.

Selama persyaratan lengkap dan Lurah / kasi ada di tempat.

 

 

TIDAK ADA BIAYA / GRATIS

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Email 1       : admin@kel-gtpaikat.banjarbarukota.go.id
Email 2       : kelgtpaikat@gmail.com
Telepon       : 0811-5133-246
Facebook    : Guntung Paikat Reborn
Instagram    : guntungpaikat_reborn
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)"