PelayananPEMBUATAN KARTU KELUARGA

  1. Surat Pengantar Ketua RT setempat
  2. Mengisi formulir KK
  3. Asli dan fotocopy Surat Pindah dari tempat tinggal sebelumnya (KK baru)
  4. Tanda lunas PBB tahun berjalan

  1. Pastikan Persyaratan lengkap
  2. Tunggu Proses Surat Pembuatan Kartu Keluarga sekitar 15Menit.

Selama persyaratan lengkap dan Lurah / kasi ada di tempat.

 
 

TIDAK ADA BIAYA / GRATIS

PELAYANAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

Email 1       : admin@kel-gtpaikat.banjarbarukota.go.id
Email 2       : kelgtpaikat@gmail.com
Telepon       : 0811-5133-246
Facebook    : Guntung Paikat Reborn
Instagram    : guntungpaikat_reborn
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PelayananPEMBUATAN KARTU KELUARGA"