Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. SEP
  2. Lembar Resep
  3. Kartu Kendali
  4. 1.  Rawat Jalan
  5. a.    Pasien Umum
  6. -       Pasien dilayani di apotek
  7. b.    Pasien BPJS
  8. -       SEP
  9. -       Lembar Resep
  10. 2.  Rawat Inap
  11. a.    Pasien Umum
  12. -       Dilayani oleh apoteker
  13. b.    Pasien BPJS
  14. -       SEP
  15. -       Lembar Resep
  16. Jika Pasien telah dirawat lebih dari 1 hari, cukup melampirkan kartu kendali
  17. 1.  Rawat Jalan
  18. a.    Pasien Umum
  19. -       Pasien dilayani di apotek
  20. b.    Pasien BPJS
  21. -       SEP
  22. -       Lembar Resep
  23. 2.  Rawat Inap
  24. a.    Pasien Umum
  25. -       Dilayani oleh apoteker
  26. b.    Pasien BPJS
  27. -       SEP
  28. -       Lembar Resep
  29. Jika Pasien telah dirawat lebih dari 1 hari, cukup melampirkan kartu kendali

  1. Resep diserahkan oleh Pasien / Keluarga kepada petugas
  2. Petugas farmasi menuliskan nomor urut resep yang datang
  3. Pasien menunggu panggilan untuk penyerahan obat
  4. Penyiapan obat sesuai dengan resep yang sudah di entry
  5. Pengecekan obat

Pelayanan Obat Jadi 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Instalasi Farmasi

Email : rsudcileungsi@bogorkab.go.id, Telp : (021) 89934666-68, Kotak Saran, Petugas TPLPM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"