Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. Kartu BPJS
  2. Surat Rujukan
  3. 1. Kartu BPJS
  4. 2. Surat Rujukan
  5. 1. Kartu BPJS
  6. 2. Surat Rujukan

  1. Pendaftaran di lakukan oleh pasien / keluarga
  2. Pasien menunggu panggilan untuk dilakukan tindakan pengambilan sampel
  3. Petugas Sampling melakukan pengambilan sampel
  4. Proses pemeriksaan sampel
  5. Hasil pemeriksaan dicatat di kertas form
  6. Pengetikan hasil laboratorium di komputer dan disimpan
  7. Validasi hasil laboratorium oleh petugas
  8. Ekspertasi hasil laboratorium oleh dokter spesialis

Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium ≤ 140 menit (manual)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Instalasi Laboratorium

Email : rsudcileungsi@bogorkab.go.id, Telp : (021) 89934666-68, Kotak Saran, Petugas TPLPM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"