Pelayanan Rawat Inap

  1. Surat Pengantar /surat persetujuan rawat inap
  2. Kartu Indentitas /KTP pasien
  3. Kartu BPJS
  4. Kartu jaminan Kesehatan lainnya
  5. Surat Rujukan
  6. 1. Surat Pengantar /surat persetujuan rawat inap
  7. 2. Kartu Indentitas /KTP pasien
  8. 3. Kartu BPJS
  9. 4. Kartu jaminan Kesehatan lainnya
  10. 5. Surat Rujukan
  11. 1. Surat Pengantar /surat persetujuan rawat inap
  12. 2. Kartu Indentitas /KTP pasien
  13. 3. Kartu BPJS
  14. 4. Kartu jaminan Kesehatan lainnya
  15. 5. Surat Rujukan

  1. Keluarga/pengantar pasien melakukan pendaftaran untuk persetujuan rawat inap
  2. Petugas Mengantarkan pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas yang ada dirawat inap melakukan serah terima pasien sekaligus melakukan orientasi ruangan
  4. Memberikan asuhan keperawatan dan medis selama dalam masa perawatan inap
  5. Pasien/keluarga pasien selanjutnya dapat merencanakan untuk pulang sesuai anjuran dokter atau dapat melakukan permintaan pulang paksa.
  6. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  7. Pasien pulang/dirujuk
  8. Keluarga/pengantar pasien melakukan pendaftaran untuk persetujuan rawat inap
  9. Petugas Mengantarkan pasien ke ruang rawat inap
  10. Petugas yang ada dirawat inap melakukan serah terima pasien sekaligus melakukan orientasi ruangan
  11. Memberikan asuhan keperawatan dan medis selama dalam masa perawatan inap
  12. Pasien/keluarga pasien selanjutnya dapat merencanakan untuk pulang sesuai anjuran dokter atau dapat melakukan permintaan pulang paksa.
  13. Penyelesaian admnistrasi / pembayaran di kasir
  14. Pasien pulang/dirujuk
  15. Keluarga/pengantar pasien melakukan pendaftaran untuk persetujuan rawat inap
  16. Petugas Mengantarkan pasien ke ruang rawat inap
  17. Petugas yang ada dirawat inap melakukan serah terima pasien sekaligus melakukan orientasi ruangan
  18. Memberikan asuhan keperawatan dan medis selama dalam masa perawatan inap
  19. Pasien/keluarga pasien selanjutnya dapat merencanakan untuk pulang sesuai anjuran dokter atau dapat melakukan permintaan pulang paksa.
  20. Penyelesaian admnistrasi / pembayaran di kasir
  21. Pasien pulang/dirujuk

Waktu sampai di ruang rawat inap 1 jam untuk Pasien Tanpa Observasi atau sudah ada tempat tidur

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Inap

Email : rsudcileungsi@bogorkab.go.id, Telp : (021) 89934666-68, Kotak Saran, Petugas TPLPM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"