Pelayanan Rawat Jalan

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS / SKKM
  3. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3 kali 24 jam ( hari kerja)
  4. 1. Kartu identitas/KTP
  5. 2. Kartu BPJS
  6. 3. Kartu Jaminan Kesehatan Lainnya
  7. 4. Surat rujukan
  8. 5. Kartu Berobat ( pasien lama )
  9. 1. Kartu identitas/KTP
  10. 2. Kartu BPJS
  11. 3. Kartu Jaminan Kesehatan Lainnya
  12. 4. Surat rujukan
  13. 5. Kartu Berobat ( pasien lama )

  1. Pasien datang
  2. Petugas melakukan Triase
  3. Keluarga / yang mengantar pasien melakukan pendaftaran di loket yang disediakan
  4. Dilakukan pemeriksaan dan tindakan medis
  5. Pengambilan obat
  6. Pasien pulang (rawat jalan)/dirawat/ dirujuk.
  7. Penyelesaian Administrasi/Pembayaran dilakukan jika pasien pulang (rawat jalan) di kasir.
  8. Pasien/keluarga mengambil nomor antrean
  9. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  10. Menunggu pemanggilan sesuai poli yang di tuju
  11. Dilakukan pemeriksaan dan tanda tanda vital oleh petugas/perawat
  12. Dokter melakukan pemeriksaan terhadap pasien dan pemeriksaan penunjang lainnya (Laboratorium atau Rontgen)
  13. Pemberian terapi atau resep obat
  14. Pengambilan obat di depo farmasi
  15. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  16. Pasien pulang atau di rawat
  17. Pasien/keluarga mengambil nomor antrean
  18. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  19. Menunggu pemanggilan sesuai poli yang di tuju
  20. Dilakukan pemeriksaan dan tanda tanda vital oleh petugas/perawat
  21. Dokter melakukan pemeriksaan terhadap pasien dan pemeriksaan penunjang lainnya (Laboratorium atau Rontgen)
  22. Pemberian terapi atau resep obat
  23. Pengambilan obat di depo farmasi
  24. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  25. Pasien pulang atau di rawat

Satu jam setelah dilakukan pemeriksaan tekanan darah

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Jalan

Email : rsudcileungsi@bogorkab.go.id, Telp : (021) 89934666-68, Kotak Saran, Petugas TPLPM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"