Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Jaminan Kesehatan Lainnya
  4. Surat rujukan
  5. Kartu Berobat ( pasien lama )
  6. 1. Kartu identitas/KTP
  7. 2. Kartu BPJS / SKKM
  8. 3. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3 kali 24 jam ( hari kerja)
  9. 1. Kartu identitas/KTP
  10. 2. Kartu BPJS / SKKM
  11. 3. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3 kali 24 jam ( hari kerja)

  1. Pasien/keluarga mengambil nomor antrean
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan sesuai poli yang di tuju
  4. Dilakukan pemeriksaan dan tanda tanda vital oleh petugas/perawat
  5. Dokter melakukan pemeriksaan terhadap pasien dan pemeriksaan penunjang lainnya (Laboratorium atau Rontgen)
  6. Pemberian terapi atau resep obat
  7. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  8. Pengambilan obat di depo farmasi

Respon time oleh petugas kurang dari 5 menit.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Gawat Darurat

Email : rsudcileungsi@bogorkab.go.id, Telp : (021) 89934666-68, Kotak Saran, Petugas TPLPM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"