Administrasi Kepegawaian

  1. SK dan Pengantar

  1. Membuat konsep usulan Taspen, Karpeg, Karis/ Karsu bagi pegawai yaang belum memiliki
  2. Menyiapkan berkas usulan
  3. Memverifikasi kelengkapan berkas usulan dan melagalisir berkas untuk ditandatangani Kepala Badan
  4. Paraf dan persetujuan dari Sekretaris
  5. Penanda tangan berkas usulan
  6. Mengirim berkas usulan ke BKPSDMD untuk diproses lebih lanjut
  7. Mengarsipkan berkas usulan

1. Membuat konsep usulan Taspen, Karpeg, Karis/ Karsu : 5 Menit
2. Menyiapkan berkas usulan : 15 Menit
3. Memverifikasi kelengkapan berkas usulan dan melagalisir berkas : 30 Menit
4. Paraf dan persetujuan dari Sekretaris : 5 Menit
5. Penanda tangan berkas usulan : 5 Menit
6. Mengirim berkas usulan ke BKPSDMD untuk diproses lebih lanjut : 20 Menit
7. Mengarsipkan berkas usulan : 2 Menit

Tidak dipungut biaya

TASPEN, KARPEG, KARIS/ KARSU

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Jalan Gajah Mada Kelurahan Rengas Condong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Kepegawaian"