Admisi Rawat Inap

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / JKN / KIS (Pasien dengan Jaminan)
  3. Kartu Karyawan Perusahaan (Bagi yang Telah Bekerjasama dengan Pihak Rumah Sakit)
  4. Kartu Asuransi (Bagi Pasien yang Memiliki Asuransi Kesehatan)
  5. Surat Rujukan (Bagi pasien rujukan dari rumah sakit lain/klinik)
  6. Permintaan Rawat Inap dari UGD / IRJA

  1. Penanggung jawab Pasien melakukan pendaftaran rawat inap.
  2. Diterima petugas admisi dan petugas memberikan penjelasan tentang jenis pelayanan rawat inap di RSUD AM Parikesit
  3. Menandatangani general consent.
  4. Membawa berkas rawat inap ke UGD, Pasien di antar ke ruangan bila ruangan tersedia.

Kurang dari 1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Admisi Rawat Inap

  1. Email : rsudamparikesit@yahoo.com
  2. Telepon : 0541 – 661015 (Customer Care : 1112)
  3. SMS : 0811 5818 977
  4. Kotak Saran
  5. Unit Pelayanan Pelanggan
  6. Pengaduan secara Online/Website (Speak Up)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Admisi Rawat Inap"