Legalisasi Surat Pengantar Andon Nikah

  1. Surat Pengantar Desa
  2. KK dan KTP Asli
  3. Blangko Permohonan Andon Nikah dari KUA

  1. Pemohon datang ke kantor Kecamatan dengan membawa Surat Pengantar Desa dan kelengkapannya.
  2. Berkas permohonan diterima dan diteliti oleh Petugas Pelayanan, kemudian dimasukan datanya dalam komputer, diberi nomor agenda dan dimintakan tanda tangan kepada Kasi/Kasubag.
  3. Setelah diteliti dan ditandatangani Kasi/ Kasubag, berkas diberi stempel dan diserahkan kepada Pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Andon Nikah yang telah dilegalisasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar Andon Nikah"