Pelayanan SK Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) / Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  1. - Pengajuan Permohonan SK Pengesahan Peraturan Perusahaan / pendaftaran PKB
  2. - Buku PP / PKB masing-masing 3 (tiga) bendel

  1. Pengajuan surat pengesahan peraturan perusahaan
  2. Diagenda surat masuk
  3. Disposisi Kepala Dinas ke bidang terkait
  4. Verifikasi naskah Peraturan Perusahaan
  5. Meneliti materi Peraturan Perusahaan yang diajukan tidak boleh rendah dari Peraturan Perundang-undangan
  6. Dalam hal telah memenuhi persyaratan dibuatkan SK pengesahan Peraturan Perusahaan
  7. Diparaf dan ditandatangi pejabat terkait
  8. Diagenda surat keluar

No Uraian Agen
daris
Bid
Terkait
Kabid / Kasi Kepala Dinas Jangka
Waktu
Ket
1. Pengajuan surat pengesahan peraturan perusahaan

 
X

 


 
  2 menit
 

 
2. Diagenda surat masuk X       5 menit  
3. Disposisi Kepala Dinas ke bidang terkait       X 5 menit  
4. Verifikasi naskah Peraturan Perusahaan   X     5 menit  
5. Meneliti materi Peraturan Perusahaan yang diajukan tidak boleh rendah dari Peraturan Perundang-undangan   X     120 menit  
6. Dalam hal telah memenuhi persyaratan dibuatkan SK pengesahan Peraturan Perusahaan   X     5 menit Paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Dalam hal PP tidak memenuhi kelengkapan dan terdapat materi yang lebih rendah dari Peraturan Perundangan, maka membuat surat penolakan secara tertulis permohonan pengesahan PP
 
7. Diparaf dan ditandatangi pejabat terkait     X X 15 menit  
8 Diagenda surat keluar         2 menit  
  Jumlah.         159 mnt  

Tidak dipungut biaya

SK Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) / Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Pengaduan di Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SK Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) / Perjanjian Kerja Bersama (PKB)"