Kartu Karyawan Perusahaan (Bagi yang Telah Bekerjasama dengan Pihak Rumah Sakit)
Kartu Asuransi (Bagi Pasien yang Memiliki Asuransi Kesehatan)
Pasien datang.
Triase oleh petugas.
Pendaftaran oleh Keluarga/Pengantar.
Dilakukan Tindakan Medis Sesuai Keluhan.
Pemeriksaan Penunjang (Bila diperlukan).
Resep diserahkan oleh Petugas UGD ke Petugas Depo Farmasi
Penyelesaian Administrasi di Kasir.
Pengambilan Obat
Pasien Pulang / Dirawat / Dirujuk
Catatan :
1. Diprioritaskan pada penanganan pasien sesuai kegawatdaruratan.
2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien.
Respon Tindakan oleh Petugas Kurang dari 5 menit.
Lama Tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien.
Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2017
Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.