Unit Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas (KTP/SIM)
  2. Kartu BPJS / JKN / KIS (Pasien dengan Jaminan)
  3. Kartu Karyawan Perusahaan (Bagi yang Telah Bekerjasama dengan Pihak Rumah Sakit)
  4. Kartu Asuransi (Bagi Pasien yang Memiliki Asuransi Kesehatan)

  1. Pasien datang.
  2. Triase oleh petugas.
  3. Pendaftaran oleh Keluarga/Pengantar.
  4. Dilakukan Tindakan Medis Sesuai Keluhan.
  5. Pemeriksaan Penunjang (Bila diperlukan).
  6. Resep diserahkan oleh Petugas UGD ke Petugas Depo Farmasi
  7. Penyelesaian Administrasi di Kasir.
  8. Pengambilan Obat
  9. Pasien Pulang / Dirawat / Dirujuk
  10. Catatan : 1. Diprioritaskan pada penanganan pasien sesuai kegawatdaruratan. 2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien.

  1. Respon Tindakan oleh Petugas Kurang dari  5 menit.
  2. Lama Tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien.

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2017
Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Gawat Darurat

  1. Email : rsudamparikesit@yahoo.com
  2. Telepon : 0541 – 661015 (Customer Care : 1112)
  3. SMS : 0811 5818 977
  4. Kotak Saran
  5. Unit Pelayanan Pelanggan
  6. Pengaduan secara Online/Website (Speak Up)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"