Pembuatan Surat Pindah Antar Kecamatan

  1. Surat Pengantar Pindah
  2. KK dan KTP Asli
  3. Pasa foto 3X4 sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon datang ke kantor Kecamatan dengan membawa surat pengantar dan kelengkapannya.
  2. Berkas permohonan diterima dan diteliti kelengkapan oleh Petugas Pelayanan, kemudian dimasukan datanya dalam komputer, diberi nomor agenda dalam surat pengantar dan dimintakan tanda tangan kepada Kasi/Kasubag.
  3. Setelah diteliti dan ditandatangani Kasi/ Kasubag, berkas diserahkan kepada operator untuk diproses pembuatan Surat Pindahnya. Setelah Surat pindah tercetak, Operator menyerahkan kepada Petugas Pelayanan.
  4. Petugas pelayanan memintakan tanda tangan Surat Pindah kepada Kasi/Kasubag kemudian diberi stempel dan diserahkan kepada Pemohon.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Antar Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pindah Antar Kecamatan"