Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Formulir kartu keluarga & Isian biodata penduduk
  3. Kartu Keluarga lama asli dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi yang hilang
  4. Fotocopy surat pindah (bagi penduduk baru Pindahan)
  5. Fotocopy surat nikah / surat cerai / surat kematian / akte kematian bagi penduduk mengubah status perkawinan
  6. Fotocopi surat kelahiran bagi anggota keluarga tambahan

  1. Pemohon datang ke kantor Kecamatan dengan membawa surat pengantar dan kelengkapannya
  2. Berkas permohonan diterima dan diteliti kelengkapan oleh Petugas Pelayanan, kemudian dimasukan datanya dalam komputer, diberi nomor agenda dalam surat pengantar dan dimintakan tanda tangan kepada Kasi/Kasubag.
  3. Setelah diteliti dan ditandatangani Kasi/ Kasubag, berkas diserahkan kepada operator KTP untuk diproses pembuatan KK-nya. Setelah KK tercetak, Operator menyerahkan kepada Petugas Pelayanan.
  4. Petugas pelayanan menyerahkan KK kepada Pemohon. dan menginformasikan bahwa tanda tangan dan setempel KK di DISDUKCAPIL Cilacap / kami melayani penitipan

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Keluarga"