Pembuatan KTP Elektronik

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Foto Copy KK
  3. Blangko Permohonan KTP
  4. Surat Ketrangan Pindah apabila penduduk pindahan
  5. Surat keterangan kehilangan bagi yang kehilangan KTP

  1. Pemohon datang ke kantor Kecamatan dengan membawa surat pengantar dan kelengkapannya
  2. Berkas permohonan diterima dan diteliti kelengkapan oleh Petugas Pelayanan, kemudian dimasukan datanya dalam komputer, diberi nomor agenda dalam surat pengantar dan dimintakan tanda tangan kepada Kasi/Kasubag
  3. Setelah diteliti dan ditandatangani Kasi/ Kasubag, diberi tanda bukti pembayaran biaya denda KTP untuk yang kena denda, dan berkas diserahkan kepada operator KTP untuk perekaman. Setelah SUKET KTP-el tercetak, Operator menyerahkan kepada Petugas Pelayanan
  4. Petugas pelayanan menyerahkan kepada Pemohon.

35 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP Elektronik"