Surat Keterangan Gaib

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Fc. KTP
  3. 3. Fc. Kartu Keluarga
  4. 4. Tanda Lunas PBB
  5. 5. Pernyataan dari yang bersangkutan

  1. Datanglah Kelurahan/Desa setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital.
  4. Tunggu proses pencetakan sekitar 10 Menit.
  5. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Gaib

  1. Melalui situs web lapor.go.id
  2. Melalui SMS ke 1708, format : BANJARBARU
  3. Aplikasi mobile LAPOR disistem operasi Android, IOS atau Balckberry
  4. Melalui Twitter dengan menyertakan hastag #BANJARBARU
  5. Melalui website http ://kel-mentaos.banjarbarukota.go.id
  6. Melalui email : kelurahan.mentaos@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store